Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Dobo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Dobo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Dobo disahkan oleh Notaris Kota Dobo pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Dobo
SK Wali Kota Dobo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Dobo periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Dobo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Dobo.
Status Organisasi
KOWANI Kota Dobo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Dobo dengan kedudukan di Kota Dobo, Kota Dobo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Dobo.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Dobo dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Dobo di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Dobo disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Dobo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Dobo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Dobo.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Dobo.
KOWANI Kota Dobo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Dobo disahkan oleh Wali Kota Dobo melalui Surat Keputusan.